Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT dapat membentuk tim evaluator.
(2) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pengawas internal;
b. perencanaan; dan
c. keuangan.
Koreksi Anda
