Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT wajib menyusun laporan Kinerja tahunan. (2) Penyusunan laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun laporan Kinerja. (3) Tim penyusun laporan Kinerja paling sedikit terdiri atas unsur: a. perencanaan; b. keuangan; dan c. kepegawaian. (4) Tim penyusun laporan Kinerja terdiri atas: a. tim penyusun laporan Kinerja tingkat kementerian, ditetapkan oleh Menteri; b. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I; c. tim penyusun laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II, ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II; d. tim penyusun laporan Kinerja tingkat perguruan tinggi negeri, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri; e. tim penyusun laporan Kinerja tingkat lembaga layanan pendidikan tinggi, ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. tim penyusun laporan Kinerja tingkat UPT, ditetapkan oleh kepala UPT.
Koreksi Anda