Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal.
(2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan.
(3) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan.
(4) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.
Koreksi Anda
