Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. (3) Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh Indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan.
Koreksi Anda