Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(3) Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam pemberian penghargaan dan sanksi.
Koreksi Anda
