Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. (2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria: a. spesifik; b. dapat terukur; c. dapat dicapai; d. berjangka waktu tertentu; dan e. dapat dipantau dan dikumpulkan. (3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perjanjian Kinerja Kementerian; b. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I; c. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; d. perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri; e. perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. perjanjian Kinerja UPT. (4) Perjanjian Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran. (5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan unit organisasi eselon I serta memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran. (6) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan pimpinan unit organisasi eselon II serta memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran. (7) Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan pemimpin perguruan tinggi negeri serta memuat Sasaran, Indikator Kinerja utama, target Kinerja, dan anggaran. (8) Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan kepala lembaga layanan pendidikan tinggi serta memuat Sasaran, Indikator Kinerja utama, target Kinerja, dan anggaran. (9) Perjanjian Kinerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dan pimpinan UPT serta memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
Koreksi Anda