Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat Kementerian;
b. IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan
c. IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT.
(2) Perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi menggunakan Indikator Kinerja yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan oleh direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya dan biro yang membidangi perencanaan.
(4) Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran Kinerja:
a. berorientasi hasil; dan
b. mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.
Koreksi Anda
