Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal. (2) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda