Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal.
(2) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda
