Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan.
(2) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
(3) Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan:
a. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian;
b. rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis Kementerian; dan
c. rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan Indikator Kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
