Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing.
(2) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda
