Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing. (2) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
Koreksi Anda