Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat jenderal melakukan reviu atas laporan Kinerja Kementerian.
(2) Reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh inspektur jenderal.
(4) Hasil reviu atas laporan Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
Koreksi Anda
