Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menyusun:
a. laporan Kinerja triwulanan; dan
b. laporan Kinerja tahunan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
(3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian Indikator Kinerja;
c. penjelasan atas pencapaian Kinerja yang memuat Program/Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target Kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan;
d. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis;
e. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya;
f. penjelasan atas realisasi anggaran yang digunakan serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi; dan
g. penjelasan atas penggunaan serta efisiensi anggaran dalam mencapai Kinerja organisasi.
Koreksi Anda
