Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT menyusun: a. laporan Kinerja triwulanan; dan b. laporan Kinerja tahunan. (2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik. (3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian Indikator Kinerja; c. penjelasan atas pencapaian Kinerja yang memuat Program/Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target Kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan; d. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis; e. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya; f. penjelasan atas realisasi anggaran yang digunakan serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi; dan g. penjelasan atas penggunaan serta efisiensi anggaran dalam mencapai Kinerja organisasi.
Koreksi Anda