Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID.
3. Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PFPID adalah pejabat fungsional yang menduduki jabatan pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, arsiparis, pustakawan dan jabatan fungsional lainnya.
4. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh PPID dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apa pun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
6. Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.