Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian informasi publik di unit kerja menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dibantu pejabat fungsional.
(2) Pendokumentasian informasi publik yang hanya diberikan atas dasar permintaan menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dibantu pejabat fungsional.
(3) Pendokumentasian layanan yang telah diberikan oleh PPID yang bersangkutan harus dicatat.
(4) Pendokumentasian informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PPID yang bersangkutan.
Koreksi Anda
