Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis meminta pertimbangan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi setelah menerima pengajuan keberatan dari pemohon.
(2) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID Koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis setelah menerima pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, memberikan keputusan tertulis yang berisi:
a. menolak; atau
b. memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
(3) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima.
Koreksi Anda
