Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan informasi publik, uji konsekuensi, sengketa informasi, dan penggandaan informasi dibebankan pada masing-masing daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id