Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan informasi publik, uji konsekuensi, sengketa informasi, dan penggandaan informasi dibebankan pada masing-masing daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
