Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
PPID Kementerian bersama dengan biro/bagian yang menangani masalah hukum di Kementerian dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang diinformasikan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis dan diajukan kepada Komisi Informasi Pusat/Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
