Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik diatur sebagai berikut: a. Pelayanan informasi terhadap permintaan secara tertulis: 1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis sesuai dengan informasi yang dikelola oleh PPID yang bersangkutan; 2. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi. b. Pelayanan Informasi terhadap permintaan secara tidak tertulis: 1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tidak tertulis kepada PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis sesuai dengan informasi yang dikelola oleh PPID yang bersangkutan; 2. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID Koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan pada buku register permintaan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi; 3. Apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna, maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id