Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis bertugas dan bertanggung jawab :
a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan masing- masing;
b. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan;
c. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan
d. menyelesaikan sengketa informasi publik.
Koreksi Anda
