Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis wajib :
a. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID yang bersangkutan;
dan
b. menyampaikan salinan laporan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan kepada PPID Kementerian.
Koreksi Anda
