Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis wajib : a. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID yang bersangkutan; dan b. menyampaikan salinan laporan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan kepada PPID Kementerian.
Koreksi Anda