Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID Kementerian beranggotakan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian yang terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
