Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Informasi tentang profil Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, atau unit pelaksana teknis yang meliputi: 1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing-masing PPID; 2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan 3. laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diumumkan. b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup PPID yang paling sedikit terdiri atas: 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian; 7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak- hak masyarakat seperti informasi beasiswa; 8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di lingkungan Kementerian; dan 9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik. c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. d. Ringkasan laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas: 1. rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. neraca; 3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan 4. daftar aset dan investasi. e. Ringkasan laporan akses informasi publik yang paling sedikit terdiri atas: 1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik; 3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan 4. alasan penolakan permohonan informasi publik. f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik di lingkungan PPID masing-masing dan paling sedikit terdiri atas: 1. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang- undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan 2. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugs dan wewenang PPID yang bersangkutan maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan dapat memberikan informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id