Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. PPID Kementerian; b. PPID perguruan tinggi negeri; c. PPID koordinasi perguruan tinggi swasta; dan d. PPID unit pelaksana teknis. (2) PPID Kementerian dijabat oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas. (3) PPID perguruan tinggi negeri dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemimpin perguruan tinggi negeri. (4) PPID koordinasi perguruan tinggi swasta dijabat oleh pejabat yang ditunjuk koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta. (5) PPID unit pelaksana teknis dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemimpin unit pelaksana teknis sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda