Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian melaporkan kepada atasan PPID Kementerian dan Komisi Informasi Pusat mengenai: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; d. alasan penolakan permintaan informasi; dan e. sengketa informasi.
Koreksi Anda