Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
PPID Kementerian melaporkan kepada atasan PPID Kementerian dan Komisi Informasi Pusat mengenai:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
d. alasan penolakan permintaan informasi; dan
e. sengketa informasi.
Koreksi Anda
