Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. pendokumentasian;
e. pelaporan; dan
f. pelayanan.
Koreksi Anda
