Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID perguruan tinggi negeri, beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi negeri. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID koordinasi perguruan tinggi swasta beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh coordinator koordinasi perguruan tinggi swasta. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID unit pelaksana teknis beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh pemimpin unit pelaksana teknis. (4) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (5) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor/Ketua/Direktur untuk perguruan tinggi negeri, koordinator untuk koordinasi perguruan tinggi swasta, dan pemimpin unit pelaksana teknis untuk unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id