Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di di lingkungan PPID yang bersangkutan wajib menyediakan dan memberikan informasi terbuka yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, tersedia setiap saat, dan atas dasar permintaan.
(2) Pengumpulan informasi publik yang belum dikuasai oleh PPID dilaksanakan dalam bentuk permintaan informasi publik yang disediakan oleh unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan.
(3) Penyediaan informasi publik yang diberikan hanya atas dasar permintaan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Permintaan informasi publik harus melalui PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis yang bersangkutan;
b. Penyediaan dan penyampaian informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
c. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis memberikan informasi kepada pemohon sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan
d. Apabila penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis mengajukan perpanjangan waktu kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
