Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi informasi terkait dalam bidang pendidikan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagai akibat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, penyebaran penyakit, racun pada bahan makanan, gangguan terhadap utilitas publik diumumkan melalui laman PPID yang bersangkutan dan media elektronik.
Koreksi Anda
