Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PFPID yang berasal dari masing-masing unit utama dan diangkat oleh PPID Kementerian atas persetujuan pemimpin unit utama. (2) PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PFPID yang diangkat dan diberhentikan oleh masing-masing PPID yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id