Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
c. surat menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan PPID yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
d. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
e. data perbendaharaan dan inventaris;
f. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
g. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
h. informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumberdaya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaanya;
i. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
k. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
l. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
m. informasi tentang standar pengumuman informasi bagi unit kerja di lingkungan Kementerian yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
n. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
o. prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
p. laporan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan paling sedikit:
a. nomor informasi;
b. ringkasan isi informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan informasi;
f. bentuk informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan dan paling sedikit memuat:
a. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
b. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
d. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
e. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan
f. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
(4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, paling sedikit memuat:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
c. anggaran Kementerian secara umum;
d. anggaran unit pelaksana teknis;
e. laporan keuangan; dan
f. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh unit kerja di PPID yang bersangkutan.
Koreksi Anda
