Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
PPID Kementerian bertugas dan bertanggung jawab :
a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian;
b. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan;
c. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan
d. menyelesaikan sengketa informasi publik.
Koreksi Anda
