Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian bertugas dan bertanggung jawab : a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian; b. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan; c. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan d. menyelesaikan sengketa informasi publik.
Koreksi Anda