Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyajian informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat disajikan dalam bentuk soft copy, hard copy dan laman resmi Kementerian/perguruan tinggi negeri/koordinasi perguruan tinggi swasta/unit pelaksana teknis.
(2) Penyajian informasi publik yang hanya diberikan berdasarkan permintaan dilakukan oleh PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis yang bersangkutan sesuai dengan permintaan pemohon.
Koreksi Anda
