Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan, apabila PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis: a. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka; b. tidak menyediakan informasi secara berkala; c. tidak menanggapi permohonan informasi publik; d. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau f. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id