Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi sengketa informasi, PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis bersama dengan biro/bagian yang menangani masalah hukum pada Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, atau unit pelaksana teknis melakukan penelahaan untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau penyelesaian secara damai.
Koreksi Anda
