Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan informasi publik adalah menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik. (2) Pengolahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan. (3) Pengolahan informasi publik yang dikecualikan melalui uji konsekuensi kepentingan publik terhadap informasi yang dipandang berpotensi dapat menimbulkan dampak serius bagi citra dan kinerja Kementerian dan mengganggu ketertiban umum harus melibatkan para ahli.
Koreksi Anda