Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis informasi terdiri atas: a. Informasi yang terbuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang terbuka terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (3) Informasi yang dikecualikan terdiri atas: a. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; b. informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; c. informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan; d. informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi; f. informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk mengetahui penilaian prestasi peserta didik, dan soal ujian dalam penyaringan penerimaan pegawai negeri sipil; g. Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID Kementerian atas persetujuan atasan PPID Kementerian; dan h. informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id