Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis informasi terdiri atas:
a. Informasi yang terbuka; dan
b. Informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi yang terbuka terdiri atas:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Informasi yang dikecualikan terdiri atas:
a. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
b. informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
c. informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
d. informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi;
f. informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk mengetahui penilaian prestasi peserta didik, dan soal ujian dalam penyaringan penerimaan pegawai negeri sipil;
g. Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID Kementerian atas persetujuan atasan PPID Kementerian; dan
h. informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan.
Koreksi Anda
