Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.
5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
6. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba.
7. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
8. Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat SP-STPW adalah formulir permohonan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang memuat data Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
9. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
10. Pejabat Penerbit STPW adalah Pejabat Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(1) Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
(2) Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemberi Waralaba terdiri atas :
a. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(2) Penerima Waralaba terdiri atas :
a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
dan
d. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(1) Pemberi Waralaba harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
(2) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa INDONESIA.
(1) Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
(2) Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
(4) Dalam hal Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA.
Dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba yang telah dibuat, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang–undangan yang terkait dengan kegiatan usahanya antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, dan tenaga kerja, hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan Pemberi Waralaba baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Waralaba yang diputus secara sepihak oleh Pemberi Waralaba sebelum masa berlaku Perjanjian Waralaba berakhir, Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(1) Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW.
(2) Untuk mendapatkan STPW, Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A-1 Peraturan Menteri ini.
(1) Penerima Waralaba wajib memiliki STPW.
(2) Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1 Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh INDONESIA dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.
Permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan
Pasal 10 harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan STPW sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 harus menunjukkan asli dokumen persyaratan.
(2) Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan R.I. atau Pejabat Kantor Perwakilan R.I. di negara asal.
(1) Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-STPW dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(3) Pemohon STPW yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan STPW dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Sebelum STPW diterbitkan, apabila diperlukan Pejabat Penerbit STPW dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai kegiatan usaha waralaba yang dilakukan di hadapan Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekomendasi persetujuan penerbitan STPW.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dibentuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan kebutuhan.
(1) STPW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan
Pasal 10 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. Perjanjian Waralaba berakhir; atau
c. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba.
(2) Spesifikasi dan cara penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib menggunakan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dagangan paling sedikit 80% barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penggunaan bahan baku, peralatan usaha serta menjual barang dan/atau jasa produksi dalam negeri kurang dari 80% setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.
Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba hanya dapat melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang dimilikinya.
(2) Dalam hal tertentu, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat menjual barang-barang pendukung usaha utama.
(3) Barang pendukung usaha utama yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10 % dari total jumlah jenis barang yang dijual.
(4) Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Kewenangan penerbitan STPW berada pada Menteri.
Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Pemberi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dan Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
(1) Menteri menyerahkan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
(3) Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan Penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Pejabat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
(1) STPW yang didelegasikan penerbitannya oleh Menteri kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, terdiri atas:
a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
e. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
(2) STPW yang diserahkan penerbitannya oleh Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24(1) Pembinaan Waralaba dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang sistem Waralaba, baik bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri maupun bagi pengusaha yang usahanya layak diwaralabakan;
b. merekomendasikan Penerima/Calon Penerima Waralaba untuk diberikan keringanan/kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik pemerintah atau pemerintah daerah maupun milik swasta;
c. memfasilitasi/merekomendasikan Pemberi/Calon Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dipromosikan lebih luas untuk mengikuti pameran waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. memfasilitasi sarana klinik bisnis, baik di daerah-daerah maupun pada pameran-pameran di dalam negeri untuk dapat dimanfaatkan para pewaralaba untuk berkonsultasi/berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi;
e. mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan, baik dan memberikan manfaat yang baik terhadap perekonomian nasional; dan
f. memfasilitasi untuk memperoleh bantuan perkuatan permodalan bagi Pemberi Waralaba/Penerima Waralaba Dalam Negeri, baik melalui instansi terkait maupun melalui unsur perbankan.
(1) Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. pendidikan dan pelatihan tentang sistem manajemen pengelolaan waralaba yang dikerjasamakan sehingga Penerima Waralaba dapat menjalankan kegiatan Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
b. secara rutin memberikan bimbingan operasional manajemen, sehingga apabila ditemukan kesalahan operasional dapat diatasi dengan segera;
c. membantu pengembangan pasar melalui promosi, seperti melalui iklan, leaflet/katalog/brosur atau pameran; dan
d. penelitian dan pengembangan pasar dan produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik.
(1) Menteri melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba secara nasional kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah.
(3) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
(4) Bupati/Walikota melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
Apabila diperlukan, pejabat penerbit STPW atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan aparat untuk meminta data dan/atau informasi tentang kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba.
(1) Pemilik STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri up. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(3) Pemilik STPW Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA.
(1) Pejabat Penerbit STPW pada Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan.
(2) Pejabat Penerbit STPW pada Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh INDONESIA harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPW kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota setempat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan
Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini; dan
b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
(4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir.
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18,
Pasal 19,
Pasal 21,
Pasal 27Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lampiran I sampai dengan Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
STPW bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir dan dapat diperpanjang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN