Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) STPW dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu STPW berakhir;
b. Perjanjian Waralaba berakhir; atau
c. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
