Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (3) STPW dinyatakan tidak berlaku apabila: a. jangka waktu STPW berakhir; b. Perjanjian Waralaba berakhir; atau c. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda