Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
(2) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, harus diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
