Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda