Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus menunjukkan asli dokumen persyaratan.
(2) Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
Koreksi Anda
