Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPW yang didelegasikan penerbitannya oleh Menteri kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas: a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri; b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri; d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri; e. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri; (2) STPW yang diserahkan penerbitannya oleh Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas: a. STPW Penerima Waralaba dari waralaba dalam negeri: b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
Koreksi Anda