Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) STPW yang didelegasikan penerbitannya oleh Menteri kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas:
a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
e. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
(2) STPW yang diserahkan penerbitannya oleh Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas:
a. STPW Penerima Waralaba dari waralaba dalam negeri:
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri;
dan
c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
Koreksi Anda
