Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
(2) Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian.
(4) Dalam hal Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
