Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan STPW untuk permohonan yang diajukan oleh Pemberi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
