Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 27 atau Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dalam bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini;
b. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 (dua) bulan, dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan STPW oleh pejabat penerbit STPW, bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
