Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
STPW bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku STPW berakhir dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
