Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini; dan b. denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. (4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak batas waktu surat peringatan ke 3 (tiga) berakhir.
Koreksi Anda