Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba secara nasional kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah. (3) Gubernur DKI Jakarta melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. (4) Bupati/Walikota melimpahkan wewenang pengawasan pelaksanaan Waralaba di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda