Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum STPW diterbitkan, apabila diperlukan Pejabat Penerbit STPW dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai kegiatan usaha waralaba yang dilakukan di hadapan Tim Penilai. (2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekomendasi persetujuan penerbitan STPW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id