Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba.
(2) Spesifikasi dan cara penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
